MAKALAH
PERBEDAAN
SISTEM PEMERINTAHAN UUD 1945 SEBELUM DAN SESUDAH DIAMANDEMEN
Dosen
Pembimbing:
Drs.
Heru Suparno, M.Pd
Disusun
oleh:
ANSORIYADI
PRODI AL-AHWAL AS-SYAHSIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2010-2011
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah Swt., atas karunia dan hidayah-Nya. Penulis diberi kesehatan
jasmani maupun rohani sehingga bisa mengerjakan tugas yang diberikan oleh
Dosen.
Saya ucapkan
terima kasih kepada bapak dosen Drs.
Heru Suparno. yang telah membimbing kami, dengan sabar memberikan pengarahan
kepada kami sehingga terselesainya makalah ini dan juga, kepada kedua orang
tuaku yang selalu mendukung dan memberi motivasi agar kita tidak mudah putus
asa dalam meraih “Cita-cita”. .
Akhir kata, penulis mengucapkan
terima kasih kepada semuanya dan mohon maaf atas kekurangannya makalah ini.
Semoga pembahasan dalam makalah ini bermanfaat bagi penulis dan umumnya para
pembaca.
Surabaya,22 Januari 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
judul................................................................................................................. i
Kata
Pengantar............................................................................................................... ii
Daftar
Isi........................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah......................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem
pemerintahan negara indonesia berdasarkan UUD 45
sebelum diamandemen .................................................................. 2
B. Sisitem
pemerintahan negara indonesia berdasarkan UUD 45
sesudah diamandemen....................................................................... 3
BAB III
PUNUTUP
Simpulan............................................................................................................ 12
Daftar
Pustaka............................................................................................................... 12
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam
sejarah indonesia,
sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu
saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan
memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses
tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan
amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1.
MPR
- SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum
dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang
dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG
- membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
- Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
- Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
- Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
- Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
- Mengubah undang-Undang Dasar.
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
- Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
- Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
- SESUDAH AMANDEMEN
Setelah
amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA,
dan MK.
WEWENANG
- Menghilangkan supremasi kewenangannya
- Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
- Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
- Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
- MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2.
DPR
- SEBELUM AMANDEMEN
Presiden
tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum secara berkala lima
tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
WEWENANG
- Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan persetujuan atas PERPU.
- Memberikan persetujuan atas Anggaran.
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
- Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
- SESUDAH AMANDEMEN
Setelah
amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta
wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian
presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain
sebagainya.
WEWENANG
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3.
PRESIDEN
- SEBELUM AMANDEMEN
Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai
batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat
seumur hidup.
WEWENANG
- Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
- SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan
presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk
Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat
dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada
tahun 2004.
Jika
dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya
20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi
Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika
tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti
Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres
Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4.
MAHKAMAH KONSTITUSI
- SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah
konstitusi berdiri setelah amandemen
- SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3
tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini
sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun,
sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan
Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang
pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara
Universitas Indonesia
kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim
Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly
terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan
disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru
diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa
bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul
Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim
Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim
Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
Hakim
Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
- Jimly Asshiddiqie
- Mohammad Laica Marzuki
- Abdul Mukthie Fadjar
- Achmad Roestandi
- H. A. S. Natabaya
- Harjono
- I Dewa Gede Palguna
- Maruarar Siahaan
- Soedarsono
Hakim
Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
- Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
- Maria Farida Indrati
- Maruarar Siahaan
- Abdul Mukthie Fajar
- Mohammad Mahfud MD
- Muhammad Alim
- Achmad Sodiki
- Arsyad Sanusi
- Akil Mochtar
5.
MAHKAMAH AGUNG
- SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan:
:
Kekuasan
kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri
atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini
dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau
dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum
adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara
utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia
pada saat itu.
- SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah
mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam
melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan
peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan
peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
- Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6.
BPK
- SEBELUM AMANDEMEN
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
- SESUDAH AMANDEMEN
Pasal
23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
BAB III
KESIMPULAN
Indonesia menganut paham pancasila yang
dijadikan dasar sebagai arah tujuan dari kehidupan berbagsa dan bernegara.
Selain itu dalam perundang undangan, UUD 1945 dijadikan dasar dalam menjlaankan
aktifitas kenegaraan.
UUD 1945 sebagai dasar
dalam menjalankan pemerintahan sering mengalami perombakan agar sesuaian dengan
perkermbangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang pastinya dari waktu ke waktu tidak
akan pernah sama serta untuk bisa bergaul dengan Negara lain di dunia. Karena alasan
itulah UUD 1945 diamandemen.
DAFTAR PUSTAKA
Source:
http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca.html